Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar Juara mengambil langkah tegas dengan menyegel sekitar 243 kios di Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, tindakan penertiban ini dilakukan lantaran para pedagang kedapatan membayar sewa maupun retribusi kepada pihak ketiga yang tidak memiliki legalitas resmi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa mengambil tindakan hukum administratif ini demi melindungi para pedagang dari praktik penipuan yang merugikan. "Sangat disayangkan, kemungkinan besar belum tersampaikan informasi yang benar kepada para pedagang, sehingga ada pihak yang memanfaatkan situasi ini," ujar Pradana saat ditemui di lokasi, Jumat (2/10/2026).
Lebih lanjut, dari analisis awak media terhadap kasus ini, ditemukan berbagai celah administrasi yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar. Pihak manajemen pasar lantas mengimbau kepada seluruh pedagang terdampak agar segera mendatangi Kantor Kepala Pasar guna meluruskan status administrasi mereka secara transparan.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa penyegelan ini juga didasari oleh temuan adanya indikasi jual beli kios secara ilegal. Informasi awal mengenai dugaan tindak pidana penipuan tersebut mulanya diterima dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, sebelum akhirnya ditindaklanjuti secara serius.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Bandung langsung mengerahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan oknum pelaku di balik praktik lancung tersebut. "Itu merupakan kasus penipuan kalau memang benar seperti yang disampaikan oleh Pak Wakil Ketua DPRD," tegas Farhan saat memberikan keterangan resmi di Balai Kota Bandung.