Pemerintah Kota Bandung dinilai kecolongan setelah mencuatnya kasus dugaan praktik jual beli kios secara ilegal di Pasar Ciroyom yang berujung pada penyegelan ratusan unit tempat usaha oleh otoritas setempat. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, carut-marut pengelolaan aset daerah ini membuka tabir lemahnya pengawasan internal terhadap pemanfaatan fasilitas pasar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pengamat Tata Kota Institut Teknologi Bandung, Frans Ari Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan tata kelola aset Pemkot Bandung yang tidak terkontrol akibat adanya pungutan liar oleh pihak ketiga. "Betul, bisa dipengaruhi oleh intern mereka sendiri, apakah memang sengaja atau tidak sadar bahwa ini adalah tindakan maladministrasi," ujar Frans saat dihubungi.
Menurut analisis awak media, permasalahan ini tidak hanya merugikan keuangan daerah karena aliran dana sewa yang tidak masuk ke kas resmi, tetapi juga memukul telak para pedagang kecil. Sejumlah pedagang terpaksa merugi dan kehilangan mata pencarian setelah 243 kios resmi disegel oleh Perumda Pasar Juara.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pihaknya terus mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan penyalahgunaan wewenang ini. Proses hukum dipandang sebagai langkah mutlak untuk membersihkan praktik kotor yang mencederai keadilan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, para pengamat mengingatkan agar penegakan hukum berjalan secara proporsional tanpa mengkriminalisasi pedagang yang telanjur menjadi korban penipuan pihak ketiga. Pemerintah daerah dituntut untuk menghadirkan solusi humanis demi menjamin kelangsungan hidup para pedagang kecil yang terdampak langsung.