Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyatakan rasa keprihatinan mendalam atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak balita. Berdasarkan catatan redaksi, Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusannya membatalkan vonis empat tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap pelaku.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasus ini memicu sorotan tajam dari berbagai lembaga pendamping hukum, termasuk LBH APIK Jakarta yang mendampingi korban berusia empat tahun tujuh bulan tersebut. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madani, menilai pertimbangan hukum hakim yang meragukan kesaksian korban hanya karena tidak tampak respons trauma fisik maupun psikis merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami kondisi psikologis anak.
"Kerentanan anak perempuan perlu dilihat dari usia, gender, tahap perkembangan, dan ketimpangan kuasa dengan orang dewasa," ujar Dahlia dalam keterangannya, menyoroti bagaimana respons anak terhadap kekerasan seksual sangat beragam dan tidak bisa disamakan dengan standar orang dewasa.
Dari analisis awak media, pertimbangan majelis hakim yang terlalu bertumpu pada keterangan ahli dari pihak terdakwa mengindikasikan adanya kegagalan dalam menggali pembuktian yang komprehensif. Korban yang masih berusia balita tentu memiliki keterbatasan bahasa serta kebingungan dalam memahami situasi, sehingga proses pengungkapan peristiwa kekerasan kerap terjadi secara bertahap.
"Jeda waktu anak bercerita perlu dipahami dalam konteks itu, bukan langsung dijadikan alasan untuk meragukan keterangannya," tegas Dahlia, sembari mengingatkan bahwa jeda lima hari pascakejadian bukanlah legitimasi untuk mengabaikan fakta kejahatan seksual.
Menyusul putusan kontroversial ini, Komnas Perempuan mendesak pemerintah daerah, UPTD PPA, serta LPSK untuk tetap memastikan pemenuhan hak atas layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan perlindungan keselamatan korban secara menyeluruh.
Lebih lanjut, lembaga negara tersebut juga mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera turun tangan mencermati putusan bebas tersebut demi menjamin penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat ditegakkan secara adil di seluruh tingkat peradilan.