Pemerintahan Donald Trump kembali menghadapi ujian berat setelah kebijakan tarif global terbarunya disorot tajam oleh pengadilan perdagangan Amerika Serikat. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, panel tiga hakim melontarkan berbagai pertanyaan kritis kepada pengacara Departemen Kehakiman terkait keabsahan hukum dan dasar argumen di balik kebijakan bea masuk tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan awak media, kebijakan tarif Section 301 ini dirancang dengan dalih memerangi praktik kerja paksa di puluhan negara mitra dagang. Namun, para hakim mempertanyakan apakah Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer telah mengabaikan kerangka kerja yang ditetapkan oleh Kongres demi memuluskan aturan pungutan ekstensif tersebut.
Hakim Timothy Reif secara intensif mencecar perwakilan pemerintah mengenai bagian spesifik dari undang-undang perdagangan yang dijadikan landasan hukum. Menanggapi hal tersebut, pengacara Departemen Kehakiman Eric Hamilton menyatakan bahwa pihaknya mengandalkan kewenangan luas yang diberikan oleh undang-undang, meski hal ini memicu kebingungan di ruang sidang.
Sementara itu, Hakim Jennifer Choe-Groves menyoroti minimnya kedalaman bukti yang diajukan pemerintah untuk membuktikan dampak nyata kerja paksa terhadap perekonomian domestik. Di sisi lain, pihak penggugat yang terdiri dari pelaku usaha kecil dan pejabat negara bagian menegaskan bahwa alasan tersebut hanyalah dalih untuk menghidupkan kembali pungutan global yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Menurut analisis redaksi, hambatan yudisial ini menunjukkan bahwa ambisi ekonomi Gedung Putih masih harus melalui saringan hukum yang ketat. Pengadilan Internasional AS sendiri belum memutuskan kapan vonis akan dijatuhkan, sementara dunia usaha terus memantau ketat perkembangan sengketa dagang ini.