Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk menghapus fenomena "no viral no justice" yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat dalam menangani berbagai laporan kasus hukum di Tanah Air. Menurut pengamatan awak media, isu ini menjadi salah satu sorotan utama dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di hadapan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang dihimpun, Komjen Suyudi memetakan sembilan isu krusial yang memerlukan pembenahan mendalam di tubuh kepolisian. Berbagai permasalahan tersebut mencakup kecepatan respons laporan, penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, hingga pemberantasan praktik pungutan liar dan layanan transaksional yang merugikan publik.
Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa setiap laporan kepolisian dari masyarakat merupakan bentuk harapan akan kehadiran negara. Oleh karena itu, pelapor berhak mendapatkan transparansi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tanpa harus mengandalkan jalur informal atau viral di media sosial terlebih dahulu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan logika pelayanan publik di kepolisian harus diubah secara mendasar dari sistem menunggu viral menjadi sistem verifikasi dan penanganan yang transparan. "Logika yang harus diubah, bukan lapor, menunggu, viral baru diperhatikan, tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum," ujarnya.
Selain penataan pelayanan, Komjen Suyudi juga berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat di lapangan demi menjaga marwah institusi. Berdasarkan analisis tim redaksi, langkah kesinambungan kepemimpinan ini diharapkan mampu membawa institusi Polri semakin profesional, humanis, serta berintegritas tinggi dalam mengayomi masyarakat.