Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Wabup Indramayu Gugat Status...
BERITA

Wabup Indramayu Gugat Status Tersangka, Minta Kasus Korupsi Dihentikan

By Bobi Alexsander Hutagalung • 2 min read • 24 September 2026
Suasana sidang praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Pengadilan Negeri Bandung

Suasana sidang praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Pengadilan Negeri Bandung

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin secara resmi melayangkan gugatan praperadilan untuk menolak status hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Berdasarkan analisis tim redaksi, langkah hukum ini ditempuh menyusul kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp 18 miliar, yang turut menyeret sejumlah nama penting di lingkungan legislatif daerah.

Kasus rasuah tersebut bermula ketika Syaefudin masih memegang kendali sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat sekretariat dewan lainnya oleh Kejati Jabar.

Agenda persidangan perdana gugatan praperadilan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Bandung di hadapan Hakim Tunggal Dede Halim untuk mendengarkan pokok permohonan dari pihak pemohon.

"Kami minta status tersangka klien kami dicabut, kemudian penyidikannya dihentikan," ujar pengacara Syaefudin, Peri Maulana saat ditemui di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata pada Kamis, 24 September 2026.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Syaefudin sarat akan kekeliruan formil karena penyidik mendudukannya sebagai individu, alih-alih dalam kapasitas resminya sebagai pimpinan lembaga.

"Sehingga menurut kami, penetapan tersangka terhadap individu pemohon itu keliru, cacat hukum. Kemudian yang kedua, bahwa salah satu yang dipermasalahkan oleh penyidik juga terkait dengan Peraturan Bupati yang menurut konstruksi penyidik bahwa itu ada ada kerugian keuangan negara di situ," ungkap Peri.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam mengaitkan kliennya dengan produk hukum eksekutif, mengingat kewenangan penerbitan regulasi tersebut berada di tangan kepala daerah.

"Maka pertanyaannya kami balik, siapa yang berwenang untuk memberlakukan peraturan bupati. Tentu bukan ketua DPRD dong, harusnya itu adalah lembaga eksekutif yaitu ada pada Bupati. Namun yang menjadi konstruksi daripada penyidik, hal tersebut malah dilimpahkan kepada klien kami," tegasnya.

Menindaklanjuti proses persidangan yang sedang berjalan, majelis hakim menjadwalkan kelanjutan sidang praperadilan ini dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari pihak termohon, yakni Kejati Jabar.

Topics
wabup indramayu syaefudin korupsi dprd praperadilan kejati jabar pn bandung hukum
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.