Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / teknologi / Skandal Keracunan Massal Sukabumi,...
TEKNOLOGI

Skandal Keracunan Massal Sukabumi, SPPG Cikujang Disanksi 30 Hari

By Bobi Alexsander Hutagalung • 1 min read • 8 Oktober 2026
Suasana SMKN 1 Gunungguruh Sukabumi tempat terjadinya kasus keracunan massal MBG

Suasana SMKN 1 Gunungguruh Sukabumi tempat terjadinya kasus keracunan massal MBG

Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan pelajar dan pengajar di SMKN 1 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berbuntut panjang. Berdasarkan laporan yang dihimpun, sebanyak 151 warga sekolah yang terdiri dari 125 siswa dan 26 guru mengalami gejala mual, pusing, hingga diare setelah menyantap makanan program pemerintah.

Peristiwa bermula pada Jumat, 2 Oktober 2026, ketika menu Makan Bergizi Gratis berupa dimsum ayam dibagikan kepada para siswa dan guru. Berdasarkan pengamatan awak media, insiden ini memicu sorotan tajam publik lantaran penanganan serta pelaporan kasus dinilai lambat dan penuh teka-teki.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, makanan tersebut sejatinya dikonsumsi sekitar pukul 13.00 WIB, namun gejala keracunan baru dirasakan beberapa jam setelahnya. Ironisnya, pihak sekolah baru mengetahui adanya masalah massal ini pada Senin, 5 Oktober 2026, setelah mendapati banyak siswa dan guru yang tidak hadir karena sakit.

Keterlambatan pelaporan ini menjadi kendala besar dalam proses investigasi kesehatan. Mengutip laporan resmi, informasi baru sampai ke tingkat kecamatan dan Badan Gizi Nasional pada hari Rabu, membuat sampel makanan baik di sekolah maupun di dapur penyedia telah musnah sesuai standar operasional prosedur penyimpanan.

Selain masalah keterlambatan informasi, investigasi juga mengungkap adanya pelanggaran prosedur konsumsi di mana makanan disantap melewati batas waktu aman. Akibat kelalaian tersebut serta tidak adanya sampel makanan untuk diuji laboratorium, Badan Gizi Nasional akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian operasional sementara.

Badan Gizi Nasional resmi menjatuhkan sanksi suspend selama 30 hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Cikujang 1. Keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi total guna memastikan standar keamanan pangan benar-benar dipatuhi oleh seluruh penyedia layanan di masa mendatang.

Topics
keracunan mbg smkn 1 gunungguruh sukabumi badan gizi nasional sppg cikujang berita sukabumi
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.