Taufik Hidayat (30) terdakwa kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) akhirnya menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu, 30 September 2026. Pria asal Nagreg tersebut digiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang menjeratnya setelah berkas perkaranya resmi terdaftar dengan nomor 1024/Pid.Sus/2026/PN Blb.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung tiba di area pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB. Taufik tampak mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan berwarna merah dengan kepala plontos serta tangan terborgol rapat, menunjukkan ekspresi tertunduk lesu saat digiring petugas menuju ruang tunggu sidang.
Ketika dicecar awak media mengenai kondisi kesehatannya menjelang persidangan, Taufik memilih bungkam dan hanya merespons lewat anggukan kepala singkat sebelum akhirnya digiring masuk oleh aparat berwenang. Sikap tertutup ini mencerminkan tekanan mental yang dihadapi terdakwa dalam menghadapi proses hukum yang terbuka untuk umum tersebut.
Mengutip laporan dari pihak berwenang, agenda utama dalam persidangan perdana ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan analisis tim redaksi, jalannya persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tindak pidana serius berupa kekerasan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, memberikan konfirmasi resmi terkait dimulainya proses peradilan tersebut. "Betul, hari ini dijadwalkan sidang perdananya," ujar Nur saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kepastian jadwal persidangan.
Pihak Kejaksaan Tinggi memastikan bahwa tim penuntut umum telah siap sepenuhnya untuk membeberkan poin-poin dakwaan di hadapan majelis hakim. "Agendanya dakwaan, dan sidangnya terbuka untuk kita kawal secara bersama-sama," pungkasnya menutup keterangan.