Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Badan Gizi Nasional Sikat Habis...
BERITA

Badan Gizi Nasional Sikat Habis Empat SPPG Nakal

By Bobi Alexsander Hutagalung • 2 min read • 24 September 2026
Ilustrasi penutupan permanen empat SPPG oleh Badan Gizi Nasional

Ilustrasi penutupan permanen empat SPPG oleh Badan Gizi Nasional

Langkah tegas diambil oleh Badan Gizi Nasional terhadap sejumlah pengelola layanan gizi yang dianggap mengabaikan prosedur operasional standar. Berdasarkan keputusan resmi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN, sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terpaksa harus gulung tikar secara permanen.

Keputusan pemberhentian secara permanen ini bukan tanpa alasan matang. Berdasarkan analisis dari pengamatan tim redaksi, tindakan indisipliner serta kegagalan dalam memenuhi standar keamanan pangan menjadi p utama yang membuat instansi terkait tidak memiliki pilihan selain menjatuhkan sanksi terberat.

Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan penyedia layanan dalam melakukan perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan mereka.

Meski empat fasilitas tersebut ditutup secara permanen, hak para penerima manfaat dipastikan tetap aman dan terpenuhi. Sebagaimana dilaporkan, total sebanyak 10.112 penerima manfaat dari keempat fasilitas tersebut akan segera dialihkan layanannya ke titik pelayanan terdekat yang telah memiliki sertifikasi layak higiene sanitasi serta kapasitas yang memadai.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana menegaskan bahwa sanksi ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh. "Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan," ujarnya pada Rabu 23 September 2026.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa standar keselamatan tidak bisa ditawar lagi dalam program pemenuhan gizi masyarakat. "Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan," imbuhnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, sanksi berat berupa pemberhentian permanen dapat dijatuhkan apabila fasilitas terkait mengalami insiden keamanan pangan lebih dari sekali, pernah disanksi sementara lebih dari dua kali, atau gagal membuktikan perbaikan fundamental pada sistem operasional mereka.

Topics
badan gizi nasional sppg keamanan pangan program mbg berita nasional ketut sumedana kesehatan anak
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.