Aksi pencurian kabel fasilitas telekomunikasi kembali meresahkan warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jajaran Polsek Cicalengka bergerak cepat meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kabel menara seluler di Kampung Balong, Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula ketika sistem alarm pada site jaringan telekomunikasi memberikan sinyal gangguan. Petugas provider yang mendatangi lokasi mendapati sejumlah kabel penting telah terputus dan mendapati keberadaan dua orang mencurigakan di sekitar menara.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I yang berusia 48 tahun dan U yang berumur 45 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang yang hendak digondol meliputi kabel COAX sepanjang sekitar 18 meter serta enam potong kabel power RRU.
Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat menyatakan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cicalengka. "Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya memberikan keterangan.
Dari analisis awak media, kasus pencurian infrastruktur vital seperti ini kerap kali berkaitan dengan penyalahgunaan zat terlarang. Kecurigaan tersebut terbukti benar ketika aparat kepolisian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan yang dihuni oleh kedua pelaku.
Di dalam kontrakan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Barang-barang yang disita meliputi satu klip plastik berisi kristal sabu, alat hisap bong rakitan dari botol air mineral, korek gas modifikasi, serta tiga buah pipet.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut secara mendalam untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing pelaku. Penyidik juga akan memproses tuntas kasus pencurian kabel sekaligus kepemilikan barang haram tersebut sesuai hukum yang berlaku.