Jajaran Polres Cianjur berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan tiga orang siswi sekolah menengah atas. Dalam operasi pengungkapan tersebut, pihak kepolisian meringkus dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial CC dan AM.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga mengarah ke sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Berdasarkan laporan redaksi, petugas mendapati tersangka CC berada di dalam salah satu kamar hotel bersama seorang korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMA. Dari interogasi awal, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku lain berinisial AM yang berperan sebagai perantara atau penawaran jasa secara daring.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi keji ini tidak hanya menimpa satu orang, melainkan ada dua korban lainnya yang turut dieksploitasi. Ketiga korban yang rata-rata berusia 15 tahun tersebut dipekerjakan secara online sejak tiga bulan terakhir dengan frekuensi pemesanan beberapa kali dalam seminggu.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun menyebutkan bahwa para korban dijajakan melalui aplikasi daring dengan tarif bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta per transaksi. Dari setiap transaksi tersebut, pelaku AM mendapatkan bagian sebesar 25 persen, sementara sisanya diserahkan kepada korban.
Dari analisis awak media, kasus ini menyoroti kerentanan anak di bawah umur terhadap kejahatan berbasis digital serta pentingnya pengawasan ketat dari lingkungan keluarga dan sekolah. Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang terlibat.
Selain memproses hukum para pelaku, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan psikologis. Akibat perbuatan tersebut, pelaku AM dijerat dengan Undang-Undang KUHP, sementara CC dijerat undang-undang tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.