Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang secara khusus menguliti aspek legalitas syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan rangkaian persidangan yang intensif, majelis hakim menyampaikan temuan krusial bahwa bukti-bukti administratif yang diajukan sejauh ini belum mampu memberikan keyakinan hukum secara utuh terkait kepemilikan ijazah setingkat sekolah menengah atas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam pemaparannya di ruang sidang, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menguliti secara mendalam perihal penggunaan certificate of attendance yang selama ini menjadi landasan utama penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan di luar negeri. Menurut analisis awak media, polemik ini berpusat pada perbedaan substansial antara bukti kehadiran fisik dan bukti kelulusan akademik yang sah secara hukum nasional.
"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," ungkap Arsul dalam sidang terbuka tersebut.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, perdebatan hukum ini menuntut ketelitian tinggi dalam menguji keabsahan dokumen luar negeri agar sesuai dengan standar regulasi kepemilikan ijazah nasional yang berlaku bagi setiap kontestan pemilu di Indonesia.
Menutup rangkaian penjelasan lembaganya, Arsul menegaskan bahwa fakta persidangan secara tegas menunjukkan ketiadaan dokumen otentik yang membuktikan kelulusan tingkat menengah atas bagi Gibran Rakabuming Raka.
"Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," tegas Arsul.