Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Sidang MK Ungkap Dokumen Ijazah...
BERITA

Sidang MK Ungkap Dokumen Ijazah Gibran, Bukti Belum Cukup Meyakinkan

By Bobi Alexsander Hutagalung • 2 min read • 24 Mei 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi saat menggelar sidang putusan sengketa pemilu.

Gedung Mahkamah Konstitusi saat menggelar sidang putusan sengketa pemilu.

Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang secara khusus menguliti aspek legalitas syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan rangkaian persidangan yang intensif, majelis hakim menyampaikan temuan krusial bahwa bukti-bukti administratif yang diajukan sejauh ini belum mampu memberikan keyakinan hukum secara utuh terkait kepemilikan ijazah setingkat sekolah menengah atas.

Dalam pemaparannya di ruang sidang, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menguliti secara mendalam perihal penggunaan certificate of attendance yang selama ini menjadi landasan utama penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan di luar negeri. Menurut analisis awak media, polemik ini berpusat pada perbedaan substansial antara bukti kehadiran fisik dan bukti kelulusan akademik yang sah secara hukum nasional.

"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," ungkap Arsul dalam sidang terbuka tersebut.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, perdebatan hukum ini menuntut ketelitian tinggi dalam menguji keabsahan dokumen luar negeri agar sesuai dengan standar regulasi kepemilikan ijazah nasional yang berlaku bagi setiap kontestan pemilu di Indonesia.

Menutup rangkaian penjelasan lembaganya, Arsul menegaskan bahwa fakta persidangan secara tegas menunjukkan ketiadaan dokumen otentik yang membuktikan kelulusan tingkat menengah atas bagi Gibran Rakabuming Raka.

"Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," tegas Arsul.

Topics
sidang mk gibran rakabuming raka mahkamah konstitusi phpu arsul sani politik nasional
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.