Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Gibran Tetap Jabat Wapres, MK Tolak...
BERITA

Gibran Tetap Jabat Wapres, MK Tolak Gugatan Ijazah SMA

By Bobi Alexsander Hutagalung • 2 min read • 6 Oktober 2026
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta tempat sidang putusan sengketa pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta tempat sidang putusan sengketa pemilu

Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum tegas terkait permohonan pembatalan kualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang sempat menjadi sorotan publik dalam dinamika politik nasional.

Berdasarkan sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, majelis hakim menegaskan bahwa Gibran tetap tidak dapat didiskualifikasi dari jabatannya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan bahwa Mahkamah memang tidak menemukan bukti dokumen ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan menengah atas sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang pemilu.

Meski demikian, Mahkamah menilai gugatan yang dilayangkan oleh para pemohon secara substansial sudah tidak tepat lagi untuk dimasukkan ke dalam ranah sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

"Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024," ujar Adies di ruang sidang.

Berdasarkan analisis tim redaksi, momentum pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda resmi berakhirnya seluruh rangkaian tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas pertimbangan hukum yang matang itulah, petitum para pemohon untuk menggugurkan kedudukan Gibran ditolak dan tidak dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," tegas Adies.

Lebih lanjut, Mahkamah menerangkan bahwa temuan mengenai ketidakberadaan ijazah SMA tersebut kini bukan lagi menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi dalam kerangka sengketa hasil pemilu.

Sebagaimana dilaporkan dalam persidangan, persoalan keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden setelah pelantikan resmi kini menjadi ranah lembaga negara lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Topics
mahkamah konstitusi gibran rakabuming raka wakil presiden ijazah sma politik nasional pemilu 2024 berita hukum
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.