Pemerintah melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat mengambil langkah tegas guna merespons rendahnya kepatuhan wajib pajak nakal di wilayah tersebut. Sebanyak 123 aset milik penunggak pajak resmi dilelang secara serentak dalam agenda Pekan Lelang Serentak Kementerian Keuangan Jawa Barat. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah agresif ini mencerminkan komitmen aparat pajak dalam menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat, Hendrayana Surasantika, mengungkapkan bahwa ratusan aset tersebut berasal dari 70 wajib pajak yang memendam total tunggakan fantastis mencapai Rp307,45 miliar. Rangkaian proses lelang ini dilangsungkan sejak tanggal 22 hingga 25 September 2026 dengan total nilai limit keseluruhan aset mencapai Rp24,72 miliar. Mengutip laporan resmi instansi terkait, eksekusi penyitaan hingga pelelangan ini melibatkan tiga kantor wilayah DJP di tataran Jawa Barat.
Berbagai macam barang sitaan disiapkan dalam daftar lelang untuk menarik minat calon pembeli dari masyarakat luas. Rinciannya meliputi 27 unit kendaraan roda dua, 25 unit kendaraan roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas dan permata, 25 aset persediaan dagang, serta tujuh aset berupa tanah dan bangunan. Dari sebaran wilayah, Kanwil DJP Jawa Barat III menyumbang jumlah terbanyak dengan 72 aset senilai Rp5,53 miliar, disusul Kanwil DJP Jawa Barat II sebanyak 29 aset senilai Rp17,63 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat I sebanyak 22 aset senilai Rp1,54 miliar.
Menariknya, catatan statistik menunjukkan tren peningkatan jumlah aset yang disita dari tahun ke tahun. Pada 2024 tercatat 77 aset dilelang dengan nilai limit Rp15,10 miliar, yang kemudian melonjak menjadi 112 aset senilai Rp33,06 miliar pada 2025, hingga puncaknya menyentuh 123 aset pada tahun ini. Meskipun jumlah fisik aset meningkat, penurunan nilai limit secara total dipengaruhi oleh variasi jenis serta nilai ekonomis dari barang-barang yang berhasil disita.
Pihak DJP menegaskan bahwa tindakan penyitaan dan pelelangan aset ini bukanlah langkah awal, melainkan upaya terakhir atau ultimum remedium. Langkah hukum tersebut baru ditempuh setelah serangkaian tahapan persuasif seperti penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga surat perintah melaksanakan penyitaan tidak diindahkan. Seluruh proses lelang ini diselenggarakan secara transparan dan terbuka bagi masyarakat umum melalui platform resmi lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.