Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Pencuri Kabel Traffic Light di...
BERITA

Pencuri Kabel Traffic Light di Bandung Diringkus, Terancam 9 Tahun Bui

By Redaksi Kabayan News Jawa Barat • 2 min read • 2 Oktober 2026
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian kabel traffic light di Jalan Cipaganti Bandung

Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian kabel traffic light di Jalan Cipaganti Bandung

Aksi pencurian fasilitas umum kembali meresahkan warga Kota Bandung. Seorang pria berinisial GG tak berkutik saat diringkus jajaran kepolisian ketika tengah beraksi memotong kabel bawah tanah di kawasan strategis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula ketika pelaku kedapatan sedang menggunakan gergaji untuk memotong kabel traffic light di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, pada malam hari.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama cepat antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan laporan proaktif dari masyarakat setempat.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa perkakas yang digunakan pelaku serta gulungan kabel hasil kejahatan yang sengaja diincar untuk diambil material tembaganya.

Menurut analisis awak media, tindakan nekat pencurian fasilitas publik seperti ini sangat merugikan karena berpotensi melumpuhkan sistem pengatur lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Terlebih lagi, Kota Bandung saat ini menghadapi lonjakan mobilitas tinggi dengan puluhan ribu kendaraan wisatawan yang masuk setiap akhir pekan, sehingga kelancaran lalu lintas menjadi faktor yang sangat vital.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan mendalam guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian serupa di titik berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka GG kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Topics
pencurian kabel traffic light jalan cipaganti polrestabes bandung kriminalitas hukum bandung
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News Jawa Barat adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas seputar Jawa Barat dan sekitarnya.