Taufik Hidayat melancarkan perlawanan hukum setelah mendengarkan surat dakwaan berlapis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, jalannya sidang perdana yang digelar secara tertutup tersebut menyita perhatian publik mengingat beratnya ancaman jerat pidana yang disangkakan kepada terdakwa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Taufik dijerat dengan dakwaan kumulatif yang mencakup tiga undang-undang sekaligus. Jerat hukum tersebut meliputi pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal-pasal terkait perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah menyatakan bahwa keputusan sidang digelar secara tertutup diambil demi melindungi hak-hak serta martabat korban. Guna membuktikan dakwaan tersebut di persidangan, pihak kejaksaan telah menyiapkan hingga 20 orang saksi termasuk lima saksi ahli.
Menanggapi dakwaan berlapis tersebut, kubu Taufik Hidayat melalui tim penasihat hukum yang dipimpin Suarman Gulo memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Menurut keterangan kuasa hukum, langkah perlawanan ini merupakan hak konstitusional terdakwa untuk menguji keabsahan formal maupun materiil dari dakwaan jaksa.
Lebih lanjut, pihak penasihat hukum menegaskan bahwa pembelaan yang diberikan murni berfokus pada hak-hak hukum terdakwa dan bukan untuk membenarkan perbuatan pidana yang disangkakan. Berdasarkan analisis awak media, pertarungan argumen yuridis dalam agenda eksepsi mendatang akan menjadi penentu jalannya babak pembuktian perkara ini.