Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka kesempatan bagi seluruh pekerja informal di wilayahnya untuk segera mendaftarkan diri dalam program perlindungan jaminan sosial melalui skema Asuransi Aing. Berdasarkan laporan tim redaksi, langkah strategis ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan kerja bagi jutaan warga yang selama ini beroperasi di sektor informal tanpa jaminan pasti.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan data resmi, Pemprov Jawa Barat menargetkan untuk menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi jutaan pekerja informal pada tahun 2027 mendatang dengan besaran premi yang sangat terjangkau yakni Rp16.800 per bulan. Pengamatan awak media menunjukkan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat kecil yang mendambakan jaminan keselamatan kerja tanpa terbebani biaya premi bulanan yang tinggi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa program ini menawarkan lima pilar manfaat utama bagi para pesertanya. Fasilitas pertama meliputi hak perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan kelas satu baik milik pemerintah maupun swasta yang setara.
"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan resminya.
Selain biaya pengobatan, program ini juga menyediakan santunan tunai sebesar Rp56 juta apabila peserta mengalami risiko cacat total tetap akibat kecelakaan kerja di lapangan. Sementara itu, ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja berhak menerima santunan total mencapai Rp70 juta yang mencakup santunan kematian, santunan berkala, serta biaya pemakaman.
Perlindungan serupa juga tetap diberikan kepada keluarga jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, dengan nilai santunan total mencapai Rp42 juta serta syarat minimal kepesertaan selama tiga bulan. Tidak hanya berhenti pada santunan duka, program ini turut menyediakan jaminan masa depan berupa beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta untuk dua orang anak dari pekerja yang mengalami risiko fatalitas atau cacat total.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati berbagai fasilitas perlindungan tersebut, proses pendaftarannya dinilai sangat praktis dan mudah diakses. Pekerja dapat langsung menggunakan fitur khusus pada aplikasi Sapawarga atau menghubungi layanan siaga hotline resmi di nomor 082126030038 dengan melampirkan dokumen kependudukan yang sah.