Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Potensi Pajak Kontrakan dan Kos,...
BERITA

Potensi Pajak Kontrakan dan Kos, Negara Bisa Raup Triliunan Rupiah

By Bobi Alexsander Hutagalung • 2 min read • 6 Oktober 2026
Ilustrasi rumah kontrakan dan kos-kosan yang menjadi objek potensi pajak baru

Ilustrasi rumah kontrakan dan kos-kosan yang menjadi objek potensi pajak baru

Pemerintah terus mengoptimalkan berbagai sektor untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lewat kebijakan fiskal yang terarah. Salah satu instrumen yang kini menjadi sorotan adalah optimalisasi pajak penghasilan dari sektor persewaan properti seperti rumah kontrakan dan kamar kos. Berdasarkan pengamatan awak media, kebijakan ini diproyeksikan mampu mendatangkan tambahan dana segar yang signifikan bagi kas negara.

Menurut Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Maranatha, Endah Purnama Sari Eddy, pungutan atas sektor tersebut bukanlah sebuah aturan baru yang mendadak diterapkan pemerintah. Pembahasan yang mengemuka dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 lebih berfokus pada upaya memperluas basis pungutan serta menggenjot tingkat kepatuhan wajib pajak. "Pajak Penghasilan atas sewa kontrakan dan kos-kosan bukanlah pajak baru, yang dibahas dalam konteks RAPBN 2027 adalah perluasan basis dan peningkatan kepatuhan atas kewajiban pajak yang sebenarnya sudah ada," ujar Endah.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa mekanisme pengenaan beban fiskal antara rumah sewa dan tempat penginapan memiliki ketentuan yang berbeda. Untuk kontrakan, PPh Final ditetapkan sebesar 10 persen dari total jumlah bruto berdasarkan regulasi yang berlaku sejak beberapa tahun silam. Besaran bruto tersebut sudah mencakup keseluruhan biaya pendukung seperti perawatan, pemeliharaan, keamanan, serta fasilitas penunjang lainnya.

Sementara itu, bagi para pemilik penginapan atau kamar sewa skala mikro yang memenuhi kriteria usaha kecil, pemerintah memberikan fasilitas khusus berupa pembebasan pungutan. Omzet hingga batas tertentu dalam satu tahun pajak tidak dikenai kewajiban tersebut, sedangkan kelebihannya akan dikenakan tarif final yang ringan. Jika pengelola tidak memenuhi kriteria tersebut, maka penghasilannya akan dikategorikan sebagai usaha jasa komersial biasa.

Ditinjau dari sisi teoretis, sektor penyewaan properti menyimpan potensi pemasukan yang luar biasa besar bagi negara. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik, terdapat jutaan rumah tangga di Indonesia yang memanfaatkan hunian sewa untuk tempat tinggal sehari-hari. Berdasarkan analisis tim redaksi, jika seluruh potensi tersebut dapat dikelola dengan sistem administrasi yang transparan, target penerimaan triliunan rupiah bukanlah hal yang mustahil untuk direalisasikan.

Topics
pajak kontrakan pajak kos rapbn 2027 penerimaan negara ekonomi indonesia pph final properti
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.