Loading
Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat Bandar Bola Kabayan News Jawa Barat
/home / berita / Terdakwa Pencabulan Balita Divonis...
BERITA

Terdakwa Pencabulan Balita Divonis Bebas, Publik Soroti Keadilan Hukum

By Bobi Alexsander Hutagalung • 3 min read • 6 Oktober 2026
Ilustrasi gedung pengadilan hukum di Indonesia dengan latar belakang berita hangat

Ilustrasi gedung pengadilan hukum di Indonesia dengan latar belakang berita hangat

Putusan kontroversial kembali mencuat di dunia peradilan Indonesia setelah Pengadilan Tinggi Bandung resmi memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan terhadap seorang balita berusia empat tahun. Berdasarkan putusan banding bernomor 286/Pid/2026/PT BDG yang diketok pada 18 Agustus 2026, majelis hakim melepaskan pelaku dari segala tuntutan hukum. Padahal, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, pelaku terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Pembebasan tersebut didasari oleh pertimbangan hakim yang menilai korban tidak menunjukkan tanda-tanda trauma yang signifikan usai mengalami tindakan asusila. Menanggapi alasan tersebut, Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung, memberikan bantahan keras berdasarkan fakta di lapangan. Menurutnya, kondisi psikologis korban justru sangat memprihatinkan dan mengalami ketakutan mendalam yang terbawa hingga ke dalam tidur.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, alasan hakim yang mengasumsikan trauma korban harus terlihat secara kasat mata menunjukkan masih lemahnya perspektif perlindungan anak di dalam sistem peradilan. "Korban sering mengigau ketika tidur dengan menyebutkan nama pelaku SS itu jahat, kondisi korban menjadi pendiam dan ketakutan," ungkap Tuani saat dihubungi pada Selasa (6/10/2026). Sayangnya, LBH APIK Jakarta tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi karena terhalang aturan dalam KUHAP baru dan SEMA nomor 4.

Polemik vonis bebas ini sontak menarik perhatian luas berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI, Atalia Praratya. Ia secara terbuka menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas pertimbangan hukum yang digunakan oleh ketua hakim PT Bandung. Menurut analisis awak media, kasus ini membuka kembali perdebatan panjang mengenai fenomena menyalahkan korban atau victim blaming di dalam proses peradilan perkara kekerasan seksual di Tanah Air.

Atalia mengingatkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak di bawah umur, respons psikologis korban sangat beragam dan tidak selalu bermanifestasi sebagai ketakutan terbuka. "Jangankan pada balita, pada perempuan dewasa saja banyak korban yang mengalami situasi freeze atau membeku. Ada juga yang merasa kebingungan, bahkan ada yang tetap berinteraksi biasa karena ada unsur grooming, apalagi jika pelakunya adalah berasal dari lingkungan terdekatnya," tegas Atalia pada Senin (5/10/2026).

Lebih lanjut, LBH APIK bersama sejumlah lembaga penggiat hak perempuan mendesak Komisi Yudisial untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut. Berdasarkan laporan, aduan resmi beserta bukti-bukti pelanggaran hakim telah diserahkan pada 5 September 2026 dan kini tengah dalam tahap pemeriksaan. Publik kini berharap penegakan hukum di Indonesia dapat lebih berpihak pada pemulihan korban dan memberikan efek jera yang setimpal bagi para pelaku kejahatan seksual.

Topics
pencabulan balita vonis bebas pt bandung lbh apik atalia praratya komisi yudisial kekerasan seksual hukum indonesia
Jurnalis Hukum & Kriminal

Bobi adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas di Jawa Barat. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal di Jawa Barat.